Di antara Bentuk Muamalah yang Mengandung Kezaliman : Najsy

❌ Di antara Bentuk Muamalah yang Mengandung Kezaliman


……….

  1. Najsy

Najsy adalah menaikkan harga barang oleh orang yang tidak hendak membelinya dengan cara menawarnya dengan harga yang tinggi, baik dengan tujuan menguntungkan penjual, mencelakakan pembeli, atau hanya main-main.

Ibnu Abi Aufa mengatakan: “Orang yang melakukan najsy adalah pemakan riba dan pengkhianat.”

Ibnu Abdul Bar mengatakan: “Ulama sepakat bahwa pelakunya bermaksiat kepada Allah bila tahu larangan tersebut.” (Lihat kitab Jami’ul ‘Ulum Wal Hikam)

🌷 Larangan yang dimaksud adalah sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah ia berkata:

نَهَى رَسُولُ اللهِ n أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ، وَلاَ تَنَاجَشُوا، وَلاَ يَبِيعُ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ، وَلاَ يَخْطُبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، وَلاَ تَسْأَلُ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْفَأَ مَا فِي إِنَائِهَا

“Rasulullah melarang orang kota untuk menjualkan milik orang pelosok, janganlah kalian saling melakukan najsy, janganlah seseorang menjual atas penjualan saudaranya, jangan pula melamar atas lamaran saudaranya, dan jangan pula seorang wanita meminta (suaminya) untuk menceraikan madunya demi memenuhi bejananya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari, Muslim, dan At-Tirmidzi)

🔗 Bila terjadi najsy, apakah jual beli tersebut sah? Jumhur ulama berpendapat bahwa bilamana terjadi penipuan yang tidak wajar maka pembeli punya hak khiyar/memilih. Tapi bila penipuannya tidak begitu besar maka pembeli tidak punya hak khiyar. Oleh karenanya, pembeli semestinya juga berhati-hati dan mencari informasi terlebih dahulu. (Lihat kitab Syarhul Buyu’ hal. 49)

 
🖥 Sumber : asysyariah.com/adab-jual-beli/

Bersambung ke bagian 8 insyaAllah…

Dipublikasikan oleh :
Channel numpanglapak
👍🏿 Join https://t.me/channelnl
_______